PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH
Unit Pelaksana
Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo
Produk Layanan
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
Pemohon menyiapkan:
- Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
- Ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan.
- Mengisi formulir atau buku permohonan legalisasi.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pemohon datang ke bagian Tata Usaha.
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Petugas mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli.
- Jika berkas lengkap, petugas memberikan nomor agenda permohonan.
- Petugas mengajukan berkas kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
- Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel legalisasi.
- Petugas menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
- Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- 15–30 menit, apabila Kepala Sekolah berada di tempat.
- Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas di luar sekolah.
4. Biaya/Tarif
Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
- Bukti penerimaan dokumen (apabila diperlukan).
6. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tata Usaha.
- Meja pelayanan.
- Komputer dan printer.
- Mesin fotokopi (bila tersedia).
- Stempel sekolah.
- Buku agenda pelayanan.
- Ruang tunggu.
7. Kompetensi Pelaksana
- Memahami administrasi persuratan dan kearsipan.
- Mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Teliti dalam memeriksa keaslian dokumen.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Kepala Tata Usaha.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran sekolah.
- Nomor layanan sekolah.
- Email resmi sekolah.
- Datang langsung ke ruang Tata Usaha.
10. Jaminan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan:
- Cepat.
- Tepat.
- Transparan.
- Ramah.
- Akuntabel.
- Tanpa pungutan liar.
11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Sekolah menjamin:
- Keaslian dokumen tetap terjaga.
- Kerahasiaan data pemohon.
- Dokumen tidak rusak atau hilang selama proses pelayanan.
12. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Monitoring oleh Kepala Sekolah.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PELAYANAN PERIZINAN SISWA
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN SISWA Unit Pelaksana Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Izin Siswa dan Persetujuan
PELAYANAN KONSELING SISWA
STANDAR PELAYANAN KONSELING SISWA Unit Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bi
PELAYANAN PENGAMBILAN DOKUMEN KELULUSAN
STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN DOKUMEN KELULUSAN Unit Pelaksana Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Penyerahan Dokumen Kelulusan (Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip
PELAYANAN INFORMASI SPMB
STANDAR PELAYANAN INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) Unit Pelaksana Panitia PPDB SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Informasi PPDB, Persyaratan Pendaftaran, Jadwal PPDB, Alur
PELAYANAN PERMOHONAN MUTASI MASUK/KELUAR
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN MUTASI MASUK/KELUAR SISWA Unit Pelaksana Tata Usaha dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Siswa bese







Fotor
Art Generator
ChatGPT
DeepSeek
Gemini
Copilot
Perplexity
